Salah Alamat, Laporkan PERSIB ke Polda
Kuswara S Taryono, dalam jumpa pers di Kedai PERSIB © persib.co.id
Kuasa hukum PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S. Taryono menegaskan, tindakan Hamynudin Fariza yang melaporkan Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat ke Polda Jabar salah alamat. Pihak PT PBB menerima dana sebesar Rp 1,6 miliar dari Hamynudin bukan sebagai investasi untuk pengelolaan Panpel PERSIB pada Kompetisi Liga Super Indonesia (LSI) 2012/2013. “Itu sebagai pembayaran utang dari Panpel 2011/2012 kepada PT PBB. Pihak PT PBB tidak pernah menjanjikan atau mengiming-imingi pengelolaan panpel 2012/2013 kepada pihak Hamynudin,” ujar Kuswara.
Kronologis kasus ini berawal dari pada Kompetisi Liga Super Indonesia 2011/2012, penyelenggaraan pertandingan kandang PERSIB dipercayakan kepada CV Kreasi Inti Media. Namun, pada saat kompetisi akan digulirkan, PT PBB menerima surat pemberitahuan perubahan/pengalihan tanggung jawab bahwa pelaksanaan Panpel PERSIB 2011/2012 sudah dilimpahkan (takeover) kepada Hamynudin Fariza (Direktur PT Radio Suara Qolbu). Surat tertanggal 20 Desember 2011 itu ditandatangani Direktur CV. Kreasi Inti Media, Yusuf Saepulloh dan Hamynudin Fariza di atas materai.
Dalam surat tersebut, dijelaskan untuk tanggung jawab dan risiko dalam menjalankan Panpel PERSIB 2011/2012 sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Hamynudin Fariza selaku Direktur PT Radio Suara Qolbu, yang selanjutnya menunjuk Ruri Bahtiar menjadi ketua Panpel PERSIB pada kompetisi LSI 2011/2012, dan sekaligus turut serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pertandingan tersebut. Sesuai kesepakatan, selama kompetisi berlangsung, seharusnya Panpel PERSIB melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak PT PBB. Namun, dalam pelaksanaannya mereka memiliki masalah keuangan, sehingga sampai kompetisi berakhir, pihak Panpel PERSIB tidak bisa memenuhi kewajiban membayar atau memiliki tunggakan pembayaran kepada PT PBB sebesar Rp 1,6 miliar.
Pada 31 Mei 2012 atau kompetisi masih berjalan, Panpel PERSIB mengirim surat pemberitahuan kepada PT PBB dan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kewajiban pembayaran. Surat tersebut ditandatangani Ruri Bahtiar dan Hamynudin Fariza. Tunggakan pembayaran saat itu sebesar Rp 1,5 miliar, dan sisanya Rp 110 juta akan diselesaikan pada 28 Juni 2012, dua hari setelah pertandingan PERSIB melawan Deltras Sidoarjo. Setelah itu, pihak Hamynudin melakukan transfer ke PT PBB sebesar Rp 1,6 miliar sebagai pelunasan tunggakan pembayaran sebagai Panpel PERSIB 2011/2012.
“Kasus ini sebenarnya masalah internal antara CV Kreasi Inti Media dan PT Radio Suara Qolbu, bukan dengan PT PBB. Namun, mereka menuduh ada penggelapan dan penipuan disertai iming-iming yang dilakukan pihak PERSIB. Padahal, Hamynudin membayar Rp 1,6 miliar kepada PT PBB karena memang memiliki kewajiban kepada PT PBB. Dan kalau hitung-hitungan, pembayaran itu jumlahnya masih kurang, tetapi saat itu kami ada kebijaksanaan,” ujar Kuswara. ***
Kronologis kasus ini berawal dari pada Kompetisi Liga Super Indonesia 2011/2012, penyelenggaraan pertandingan kandang PERSIB dipercayakan kepada CV Kreasi Inti Media. Namun, pada saat kompetisi akan digulirkan, PT PBB menerima surat pemberitahuan perubahan/pengalihan tanggung jawab bahwa pelaksanaan Panpel PERSIB 2011/2012 sudah dilimpahkan (takeover) kepada Hamynudin Fariza (Direktur PT Radio Suara Qolbu). Surat tertanggal 20 Desember 2011 itu ditandatangani Direktur CV. Kreasi Inti Media, Yusuf Saepulloh dan Hamynudin Fariza di atas materai.
Dalam surat tersebut, dijelaskan untuk tanggung jawab dan risiko dalam menjalankan Panpel PERSIB 2011/2012 sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Hamynudin Fariza selaku Direktur PT Radio Suara Qolbu, yang selanjutnya menunjuk Ruri Bahtiar menjadi ketua Panpel PERSIB pada kompetisi LSI 2011/2012, dan sekaligus turut serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pertandingan tersebut. Sesuai kesepakatan, selama kompetisi berlangsung, seharusnya Panpel PERSIB melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak PT PBB. Namun, dalam pelaksanaannya mereka memiliki masalah keuangan, sehingga sampai kompetisi berakhir, pihak Panpel PERSIB tidak bisa memenuhi kewajiban membayar atau memiliki tunggakan pembayaran kepada PT PBB sebesar Rp 1,6 miliar.
Pada 31 Mei 2012 atau kompetisi masih berjalan, Panpel PERSIB mengirim surat pemberitahuan kepada PT PBB dan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kewajiban pembayaran. Surat tersebut ditandatangani Ruri Bahtiar dan Hamynudin Fariza. Tunggakan pembayaran saat itu sebesar Rp 1,5 miliar, dan sisanya Rp 110 juta akan diselesaikan pada 28 Juni 2012, dua hari setelah pertandingan PERSIB melawan Deltras Sidoarjo. Setelah itu, pihak Hamynudin melakukan transfer ke PT PBB sebesar Rp 1,6 miliar sebagai pelunasan tunggakan pembayaran sebagai Panpel PERSIB 2011/2012.
“Kasus ini sebenarnya masalah internal antara CV Kreasi Inti Media dan PT Radio Suara Qolbu, bukan dengan PT PBB. Namun, mereka menuduh ada penggelapan dan penipuan disertai iming-iming yang dilakukan pihak PERSIB. Padahal, Hamynudin membayar Rp 1,6 miliar kepada PT PBB karena memang memiliki kewajiban kepada PT PBB. Dan kalau hitung-hitungan, pembayaran itu jumlahnya masih kurang, tetapi saat itu kami ada kebijaksanaan,” ujar Kuswara. ***
Sumber: persib.co.id
No comments:
Post a Comment