Thursday, July 18, 2013

Pencemaran Nama Baik, PT PBB Berpikir Untuk Ambil Jalur Hukum

Pencemaran Nama Baik, PT PBB Berpikir Untuk Ambil Jalur Hukum


Terjadi pelaporan terkait penggelapan dan penipuan dana sebesar 1,6 miliar yang membawa-bawa nama PT Persib Bandung Bermartabat. Kuasa hukum PT PBB, Kuswara S Taryono dan jajarannya mulai bepikir dan mematangkan untuk melapor balik karena tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama baik PT PBB.
Seperti diberitakan, segala bentuk administrasi dengan panpel Persib 2011/12 sudah selesai. Kuswara menyebut, kasus tersebut merupakan masalah internal antara CV Kreasi Inti Media (panpel Persib 2011/12) dengan investor mereka, PT Radio Suara Qolbu (Hamynudin Fariza-pelapor).
PT Radio Suara Qolbu menilai dana 1,6 m yang digelontorkan ke PT PBB adalah bentuk investasi mereka dengan iming-iming akan dijadikan panpel Persib untuk musim 2013. Padahal, menurut Kuswara dan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat, bahwa dana tersebut adalah kewajiban yang harus dibayarkan panpel 2011/12 sesuai kesepakatan tender.
Kasus ini sudah cukup mengganggu nama baik PT PBB yang sudah terbangun dalam beberapa tahun ini. “Kami sedang berpikir dan mematangkan kemungkinan Persib juga akan melakukan langkah hukum. Karena kita juga merasa dicemarkan. Bagaimana mungkin investasi untuk panpel 2013, padahal itu tidak ada,” ujar Kuswara.
“Bagi kami ini masalah image, dan itu tidak ternilai harganya. Makanya kami berpikir untuk menempuh juga jalur hukum,” tambahnya.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar, Kuswara mengaku pihaknya sudah mencoba memusyawarahkan hal ini. Musyawarah yang dimaksud adalah memberi pemahaman kepada pelapor (Hamynudin Fariza), terkait dana 1,5 m plus 110 juta tersebut.
“Kami pernah mencoba memusyawarahkan, tapi tetap dalam konteks memberi pemahaman kepada pelapor. Bahwa uang yang 1,5 miliar itu uang kewajiban yang harus dibayarkan panpel kepada PT PBB. Baiknya memang ini diselelsaikan antara pelapor dengan Ruri,” tutur Kuswara. Ruri adalah ketua panpel 2011/12 di bawah naungan CV Kreasi Inti Media.
Kuswara menambahkan pembayaran uang 1,5 miliar kepada PT PBB itupun dilakukan terlambat dari waktu yang disepakati. Namun pihaknya masih memberi toleransi dan tidak terlampau kaku.

Sumber: simamaung.com

No comments:

Post a Comment